Rabu, 18 Februari 2015

Cara Klaim Ganti Rugi JNE

Cara Klaim Ganti Rugi JNE

Kualitas pelayanan jasa pengiriman paket oleh JNE sangat jarang terjadi adanya masalah apalagi sampai barangnya hilang atau rusak. Tapi kalau sudah terlanjur terjadi musibah baik secara sengaja atau tidak sengaja pada pihak JNE saat dalam proses pengiriman, maka kita sebagai pengguna jasa JNE bisa melakukan klaim ganti rugi, baik ada asuransi maupun tidak.

Sebelumnya pastikan dahulu kalau memang paket anda benar – benar hilang atau mengalami masalah yang menyebabkan anda meminta ganti rugi. Ini bisa dilihat dari kode status JNE saat cek resi bertuliskan “Barang Hilang atau Rusak” atau dengan menghubungi agen JNE di kota anda mengkonfirmasikannya.





jne

Langsung saja saya jelaskan apa yang harus dipersiapkan sebelum anda mengunjungi kantor cabang JNE dan mengajukan klaim ganti rugi paket yang hilang:
  1. Lapor Ke agen terdekat tempat kita mengirim paket tersebut.
  2. Maka kita disiapkan oleh pihak agen JNE sebuah surat pernyataan kehilangan atau mengalami kerusakan pada paket. Isinya mengenai barang apa yang dikirim, berapa nilainya, dari mana dan kemana tujuannya, dan detail – detail lain yang berhubungan. Isilah dengan lengkap
  3. Fotokopi kartu identitas yang masih berlaku (KTP atau SIM biasanya).
  4. Bukti pengiriman (resi) asli. Jangan lupa buatlah dahulu fotokopinya.
  5. Invoice transaksi jika ada.
  6. Minta bantuan dari penerima untuk melapor di daerahnya. tujuannya agar bisa segera di proses.
  7. Banyak berdoa.:)
Setelah anda menyerahkan surat klaim diatas maka silahkan tunggu beberapa hari kurang lebih 14hari kerja, dan bila tidak ada kabarnya silahkan tanyakan ke Kantor pusat JNE di kota anda.

Nilai ganti rugi dan fungsi asuransi

Berapa nilai ganti rugi yang akan anda dapatkan? Berdasarkan ketentuan JNE dalam SYARAT STANDARD PENGIRIMAN (SSP) PT TIKI JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) spesifiknya pada bagian 7. Ganti Rugi bahwa nilai pertanggungjawabannya adalah maksimal 10 kali biaya kirim paket tersebut atau senilai barang yang hilang dipilih mana yang lebih rendah. Akan saya ilustrasikan dengan 2 contoh kasus:
  1. Jadi misalkan anda mengirimkan barang dari Bekasi ke Bandung dengan ongkos kirim per kilogramnya Rp.10.000 dan nilai barangnya adalah Rp.375.000, maka anda akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp.100.000.
  2. Kasus lain misalkan kita mengirimkan paket dari Malang ke Surabaya dengan tarif pengiriman per kgnya adalah Rp.12.000 dan nilai Rp.90.000, maka uang yang kita dapatkan adalah Rp.90.000 karena lebih rendah daripada 10 kali dari biaya kirim (Rp.120.000).
Singkatnya akan diambil nominal uang yang paling rendah diantara kedua kriteria diatas dan kita tidak memerlukan asuransi untuk melakukan permintaan ganti rugi paket ke JNE.
Lah terus fungsi asuransi di JNE apa dong? Asuransi di JNE berguna untuk menanggung ganti rugi kalau nilai barang yang dikirim lebih tinggi dari total 10 kali ongkos kirimnya. Karena itulah kita sering dianjurkan untuk memakai asuransi kalau barang yang dikirimkan bernilai tinggi.

Seperti Kasus yang kami alami, kronologinya Kami mengirim paket berisikan Lcd Touchscreen LG G2 Black ke Kota Palangkaraya pada tanggal 6 Pebruari 2015. Buyer membayar ongkos kirim sebesar Rp.35.000 (JNE YES) + Asuransi Rp.6800, yang nilai harga Spare partnya Rp.900.000. Sebelum dikirim barang sudah di tes terlebih dahulu. Tanggal 7 Pebruari sampai ketangan buyer, dan buyer melapor ke Kami via bbm klo barang bermasalah.Tanggal 8 Pebruari kami melapor ke Kantor JNE pusat di Bekasi, Alur Klaim nya sama seperti yang kami sebutkan di atas. Menunggu beberapa hari, tepatnya tanggal 18 Pebruari baru cair dana klaim dan di ganti rugi dengan nilai barang tersebut. Alhamdulillah.

Oh ya, anda harus menyerahkan surat diatas dan dokumen pelengkapnya dalam waktu 14 hari berdasarkan kapan paket tersebut seharusnya tiba di tujuan. Jadi kalau semestinya sampai dalam 3 hari dan belum ada kabar maka terhitung sejak tanggal tersebut adalah saatnya mengajukan klaim ganti rugi ke JNE.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...